loading...
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.
Dengan keputusan MA ini, maka Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Amar Putusan: Tolak kasasi PU dan Terdakwa," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).














































