loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut 3 petinggi PT Food Station terancam 20 tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut telah menetapkan 3 petinggi PT Food Station sebagai tersangka kasus dugaan penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Ketignya terancam 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Helfi, ketiga petinggi Food Station tersebut bernama Karyawan Gunarso alias KG selaku Direktur Utama PT Food Station, Ronny Lisapaly alias RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT Food Station. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara hingga akhirnya kasus tersebut naik ke penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan
"Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan," tuturnya.