Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar

2 weeks ago 20

loading...

Empat dari 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur ditahan KPK mulai hari ini. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kusnadi mendapat jatah dana pokok pikiran (pokir) Rp398,7 miliar sepanjang 2019-2022.

Kemudian, Kusnadi menunjuk Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik dan Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai koordinator lapangan dana pokok masyarakat (pokmas).

"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Read Entire Article
Prestasi | | | |