loading...
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan, Sumatera Utara. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan , Sumatera Utara. Dua tersangka yang ditahan adalah Eddy Kurniawan (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-Mei 2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1-20 Desember 2025," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025).
Asep menyebutkan, keduanya akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan, terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan MHC bersama staf terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK. Salah satunya, pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan tahap II (JLKAMB) baik berkoordinasi bersama pokja paket pekerjaan maupun kegiatan 'asistensi' sebelum atau pada saat proses lelang.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi
"MHC selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Sdr. HT (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi," ujar Asep.















































