Kasus Narkoba Fachri Albar: Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehabilitasi di Lido

3 weeks ago 16

loading...

Fachri Albar dituntut enam bulan menjalani rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Aktor Fachri Albar dituntut enam bulan menjalani rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sidang tuntutan kasus narkoba Fachri Albar itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/8/2025), Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Fachri Albar Tampak Menyesal

"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Fachri Albar menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Tuntutan itu dinilai sebagai penanganan yang tepat untuk sang aktor.

Baca juga: Fachri Albar Tak Trauma Beradegan Berbahaya

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut jaksa.

Read Entire Article
Prestasi | | | |