loading...
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (kanan) menjelaskan gelar perkara kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Fotoo/Puteranegara
JAKARTA - Propam Polri melaksanakan gelar perkara kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Dalam kesempatan itu, dilibatkan pihak eksternal di antaranya Kompolnas dan Komnas HAM.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Choirul Anam mengungkapkan, dalam gelar perkara tersebut, forum menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob tersebut, yakni segi pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
"Dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan itu pertama. Kedua juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan," kata Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi
Anam menyebut, dari segi proses pidana, unsur Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. "Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya, penyidikan, dan sebagainya," ujar Anam.