loading...
Sebuah kontrakan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi lokasi pembunuhan balita berinisial A (2). Foto/SindoNews
BEKASI - Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
“Sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita lakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).
Andi juga memastikan polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku usai sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, dia belum merinci lebih jauh terkait perkembangan kasus ini. "Dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," singkat Andi.
Baca juga: Bursa Saham Lesu di Akhir Pekan, Terjungkal ke 6.127 Sore Ini


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)















