Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Sita Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg

4 hours ago 8

loading...

KPK menyita uang sebanyak Rp40,5 Miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tidak hanya itu, KPK juga menyita emas seberat 5,3 Kg. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang sebanyak Rp40,5 Miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tidak hanya itu, KPK juga menyita emas seberat 5,3 Kg.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti dengan nili Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain; uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.

Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK menetapkan enam tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, satu di antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Read Entire Article
Prestasi | | | |