loading...
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Mulyanto. Foto: Dok PKS
JAKARTA - Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Mulyanto mengingatkan pemerintah agar serius menjaga rasa keadilan dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut dia, munculnya keluhan dari beberapa daerah belakangan ini harus dibaca sebagai alarm untuk mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Mulyanto minta pemerintah untuk tidak buru-buru melihat kritik daerah sebagai bentuk perlawanan terhadap pusat. “Yang penting adalah introspeksi apakah hubungan pusat dan daerah selama ini sudah berlangsung secara adil dan selaras, sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Politisi senior PKS itu mengingatkan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dia menilai prinsip konstitusional ini harus menjadi dasar setiap kebijakan pusat terhadap daerah.
Baca juga: Fahri Hamzah Bicara Masa Depan Indonesia Butuh Sosok Pemimpin seperti Philosopher King

















































