loading...
Perjanjian perdagangan bebas berstandar tinggi tersebut dirancang untuk memperkuat integrasi ekonomi, serta memperluas konektivitas perdagangan dan investasi antarnegara anggota di kawasan Indo-Pasifik. Foto/Dok
JAKARTA - Indonesia terus memperkuat posisi dalam perekonomian global dengan membangun berbagai kerja sama internasional yang strategis. Salah satu kerja sama yang menjadi perhatian dan memiliki potensi signifikan bagi perluasan akses pasar serta penguatan daya saing nasional yakni Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP).
Perjanjian perdagangan bebas berstandar tinggi tersebut dirancang untuk memperkuat integrasi ekonomi, serta memperluas konektivitas perdagangan dan investasi antarnegara anggota di kawasan Indo-Pasifik .
Adapun CPTPP merupakan salah satu perjanjian perdagangan ambisius, yang saat ini menghubungkan 12 negara dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 590 juta jiwa dan mencakup hampir 15% dari PDB global. Pada tahun 2025, Australia memegang posisi sebagai Ketua CPTPP dan terus mendorong penguatan kerja sama ekonomi serta perluasan keanggotaan di dalam kerangka perjanjian tersebut.
“CPTPP ini merupakan perjanjian perdagangan antar ekonomi. Ketentuan-ketentuan dalam CPTPP secara umum sudah kita sepakati di berbagai perjanjian internasional seperti dalam kerangka WTO, RCEP, ASEAN, serta proses aksesi OECD. Maka itu, kita hanya memerlukan beberapa penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memenuhi komitmen di CPTPP,” jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
















































