Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

3 weeks ago 12

loading...

Kejagung melayangkan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) ke Interpol terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan pengajuan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) ke Interpol. Jurist Tan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.

Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

"Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).

Kendati demikian, Anang berkata, pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol.

Read Entire Article
Prestasi | | | |