loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Diketahui, Victor telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Minggu (30/11/2025).
Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Namun, ia menyebutkan bahwa Victor kooperatif di mata penyidik.
Baca juga: Selain Mantan Dirjen Pajak, Direktur Utama PT Djarum juga Dicekal Kejagung















































