loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai bisa mengembangkan adanya mens rea (niat jahat) dan mekanisme pengadaan yang tidak berjalan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menanggapi langkah Kejagung yang bakal mendalami ada tidaknya keterkaitan investasi Google ke Gojek dengan proyek pengadaan laptop Chromebook.
Sebab, Nadiem adalah sosok pendiri Gojek. Sedangkan Chromebook adalah laptop yang dikembangkan dan dijalankan oleh Google dengan sistem operasi Chrome OS.
Hibnu menuturkan, jika memang benar ada investasi ke Gojek, ada kemungkinan perencanaannya sudah ada. “Sehingga niat sebelum menjadi menteri dan setelah menjadi menteri ada hubungan kausal. Hubungan ini yang harus dikembangkan oleh penyidik Kejagung,” ujar Hibnu, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pemilik Gojek di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Hibnu menambahkan, hal yang dikembangkan ini terkait kemungkinan permufakatan-permufakatan sebelum menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dia menilai ini yang akan menjadikan indikasi kuat bahwa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memang bermasalah.