Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti

2 hours ago 4

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal menetapkan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim tanpa bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyangkal menetapkan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim tanpa bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menyampaikan bahwa Nadiem justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 4 alat bukti.

“Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti,” kata jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Adapun empat alat bukti itu mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga bukti elektronik. Terkait dengan keterangan saksi, Kejagung menyebut telah memeriksa sebanyak 113 saksi termasuk Nadiem yang saat itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim

Read Entire Article
Prestasi | | | |