Kejagung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim

2 hours ago 3

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim . Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem tidak berlandaskan hukum.

Kejagung menilai dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk mengagalkan status hukum tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidaklah benar. Hal itu disampaikan dalam sidang beragendakan jawaban dari Kejagung selaku termohon.

"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Langkah Nadiem Ajukan Praperadilan Dianggap Strategi Keliru

Jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem merupakan cacat formil dan bukan kewenangan dari praperadilan. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Jaksa juga meminta hakim untuk mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban dari termohon. Selaras dengan itu, jaksa juga meminta seluruh permohonan dari kubu Nadiem ditolak.

Read Entire Article
Prestasi | | | |