loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim . Kejagung menyebut belasan tokoh itu seharusnya justru memahami bahaya akibat korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa pada Jampidsus Kejagung Roy Riandi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Roy meminta hakim lebih mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh antikorupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia," ujar Roy Riandi, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti