loading...
Silfester Matutina. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi penahanan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina . Silfester divonis 1,5 tahun penjara di kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 RI Jusuf Kalla (JK).
"Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, secara teknis eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Nantinya, Kejari Jakarta Selatan bakal melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut, apakah dilakukan pemanggilan dahulu ataukah langsung dieksekusi.
Baca Juga: Silfester Matutina Akan Dieksekusi Kejaksaan di Kasus Memfitnah JK
Sebelumnya, Silfester Matutina merespons rencana eksekusi penahanannya itu. "Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," katanya, kemarin.