loading...
Kejagung akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara. Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Tiga terdakwa korporasi dalam perkara ini di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Penyerahan akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
"Uang titipan 3 grup korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke Negara," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, Senin (20/10/2025).
Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.
Baca juga: MA Putuskan Tiga Terdakwa Korporasi Kasus CPO Terbukti Korupsi