loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim . Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
"Insyaallah (Jaksa Jampidsus) siap hadir (di persidangan besok),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga: Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum: Penghitungan Kerugian Negara tak Harus dari BPK dan BPKP