Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp 216 Miliar

2 weeks ago 17

loading...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon sebanyak 42 ribu ton mineral atau senilai Rp216 miliar di Bangka Belitung. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon sebanyak 42 ribu ton mineral atau senilai Rp216 miliar. Aset yang disita berada di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera, kawasan Bangka Belitung.

"Jadi tim dari pidsus gedung bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana, itu untuk mengganti kerugian pidanannya kita sudah dapat. ada empat gudang berisi mineral sekitar 42 ribu ton, itu estimasi transaksi dari PT Timah itu nilainya sekitar Rp 216 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Ini Barang Bukti Milik 2 Tersangka Korupsi Timah yang Diserahkan ke Kejari Jaksel

Menurutnya, penyitaan itu dilakukan pasca Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aset milik terpidana korupsi timah, Tamron saat melakukan kegiatan di kawasan Bangka Belitung. Tim Jampidsus Kejagung lantas melakukan penyitaan pasca berkoordinasi dengan Satgas PKH atas temuan aset tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |