loading...
Kejagung menyita rumah milik anak Riza Chalid, KIR di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita rumah milik anak Riza Chalid, KIR di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga hasil kejahatan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina.
"Tim Penyidik Satgassus P3TPK Jampdisus telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatanatas nama Tersangka MRC," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Anang, penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2012 hingga 2023.
Baca juga: Anak Riza Chalid Diperkaya Rp164 Miliar terkait Pengadaan Sewa Kapal Pengangkut Migas
Anang menambahkan, benda atau barang yang dilakukan Penyitaan berupa 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 m2. Alamatnya di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC.