loading...
Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni .
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin menerangkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10). Ammar Zoni diserahkan ke Kejari Jakpus bersama dengan lima tersangka lainnya.
Baca juga: Kejari Jakpus Ungkap Peran Ammar Zoni Edarkan Narkotika di Dalam Rutan: Gudang Penyimpanan
"Jadi tersangka MAA alias AZ ini merupakan mantan artis atau publik figur diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan kelas I Jakpus berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," ucap Fatah saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Sementara, lima tersangka lain yang turut dilimpahkan ialah A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni terlibat dalam perkara peredaran narkotika.