loading...
Kejari Kota Malang dan Batu memeriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung. Foto/SindoNews
MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Batu memeriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Rinciannya, Kota Malang sebanyak 9 saksi dan Batu sebanyak 11 saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, proses pemeriksaan sembilan saksi itu telah dimulai sejak Senin, 11 Agustus 2025. Di mana total ada sebanyak 9 saksi yang diperiksa, atas tindak lanjut surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejagung.
"Kami dari Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung," kata Agung Tri Radityo, Selasa (19/8/2025)
Dirinya menjelaskan, sembilan saksi yang telah diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD. Mereka dimintai keterangannya, untuk mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung di Kasus Korupsi Chromebook
"Dalam pemeriksaan itu, para saksi ditanya terkait bantuan Laptop Chromebook tersebut. Untuk pertanyaannya, yaitu bantuan laptop itu kapan diterima lalu digunakan untuk apa dan masih bisa digunakan atau tidak," terangnya.

















































