loading...
Kemenhut bersama KEM mendorong percepatan penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menindaklanjuti komitmen Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim (COP30), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) mendorong percepatan penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat. Fokusnya kini bergeser dari sekadar pengakuan administratif kepada penguatan ekonomi masyarakat adat sebagai pelaku usaha berkelanjutan.
Kolaborasi ini bertujuan agar pengelolaan Hutan Adat tidak hanya menjaga kelestarian, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA) melalui rantai nilai ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
"Peningkatan kesejahteraan MHA membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi nasional dan internasional. Masyarakat adat harus memiliki posisi tawar yang setara, bukan hanya sebagai pemasok bahan mentah," ujar Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Inovatif TFFF, Skema Lestarikan Hutan Tropis dan Dukung Masyarakat Adat
Kondisi saat ini menunjukkan posisi MHA masih rentan dalam sistem pasar, menghadapi keterbatasan kapasitas produksi, akses pembiayaan, dan ketergantungan pada tengkulak. Potensi ekonomi dari hasil hutan bukan kayu hingga jasa lingkungan pun belum optimal meningkatkan kesejahteraan mereka.














































