Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Perkuat Daya Saing Global

1 month ago 20

loading...

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag M. Fuad Nasar menegaskan sertifikat halal mendorong kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk lokal. Foto/istimewa

JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menyebut, penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Tidak hanya itu, jaminan produk halal juga memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.

“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag M. Fuad Nasar di Kendari, Kamis (16/10/2025).

Fuad menjelaskan, kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah ditetapkannya fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa.

Baca juga: Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026

Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian—terjamin bebas dari unsur yang diharamkan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |