loading...
SE Kemendikdasmen tentang SPMB menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik. Foto/BKHM.
JAKARTA - Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. SE ini menjadi acuan bagi pemda dan sekolah untuk pelaksanaan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Surat Edaran Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengenai SPMB tersebut menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA.
Baca juga: Bukan Sekadar Pilihan Ganda, Ini 3 Bentuk Soal TKA 2026 untuk SD dan SMP
Dikutip melalui siaran pers, Selasa (20/1/2026), ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen ini, Kemendikdasmen melalui BSKAP mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan keterpaduan antara pelaksanaan TKA dan tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
















































