loading...
CUPERTINO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk empat model iPhone 17. Artinya, model terbaru dari Apple ini akan dijual di Indonesia dalam waktu dekat.
Sertifikat ini diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk yang didaftarkan Apple Indonesia itu dinyatakan memenuhi persyaratan, seperti yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerbitan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi nasional, tetapi juga melanjutkan investasi strategis Apple di Indonesia.
Bahkan, ini juga termasuk pembangunan Apple Developer Academy dan program pengembangan ekosistem talenta digital. Hal ini guna meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) di dalam negeri dalam industri digital.
"Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi," ujar Agus dalam keterangan resmi.
Menperin menyatakan bahwa reformasi TKDN dan komitmen investasi global seperti Apple akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri nasional di masa depan.
Seperti diketahui, Apple telah memenuhi syarat sertifikasi TKDN selama 3 tahun melalui investasi pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai 1 miliar dolar AS.
"Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat," ucap Agus.
(wbs)