loading...
Dosen Hubungan Internasional FISIP dan Staf Ahli Rektor Unwahas Semarang, Andi Purwono. FOTO/DOK.UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
Andi Purwono
Dosen Hubungan Internasional FISIP
Staf Ahli Rektor Unwahas Semarang
TANGGAL 17 Oktober menjadi momentum penting dalam industri halal Indonesia. Pada tanggal itu ditetapkan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Tanggal itu juga istimewa karena menjadi akhir tahap sosialisasi dan mulai berlakunya kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk tertentu.
Tidak dipungkiri, saat ini memang masih dijumpai beberapa kasus temuan produk terkontaminasi haram yang menantang. Meski demikian, kesadaran arti penting produk halal meningkat dan industri halal berkembang positif. Karenanya, produk halal kini memiliki kaitan sangat erat dengan beberapa kepentingan nasional vital kita hingga ranah global.
Dalam perspektif ilmu politik, ada dua tugas utama negara terhadap rakyat yaitu melindungi dan menyejahterakan. Dalam buku klasik Games Nations Play: Analyzing International Politics, keamanan dan kesejahteraan juga menjadi tujuan utama negara berhubungan internasional (John W. Spanier: 1981). Kepentingan lainnya adalah citra positif dan promosi ideologi.
Dalam kitab suci umat Islam, dua tugas itu sejalan dengan peran Sang Pencipta yang disebut Surah al Quraish dalam frase ath'amahum min ju'in (memberi makan bagi yang lapar/kesejahteraan) dan aamanahum min khauf (memberi rasa aman dari ketakutan/keamanan). Konsep keamanan kontemporer sendiri mengalami perluasan hingga pada ketiadaan ancaman pada pribadi (human security). Bahkan ia meluas sampai aspek keyakinan individu dalam memeluk dan menjalankan agamanya.
Karenanya, keamanan rakyat dalam mengkonsumsi produk halal menjadi urgen. Negara berkewajiban memberi jaminan, dan rakyat berhak terlindungi haknya. Untuk itu, penjaminan halal dilakukan melalui proses sertifikasi.