loading...
ketika Khalifah Al Mansur meminta pendapat Imam Abu Hanifah tentang tafsir poligami, namun ternyata tidak sesuai yang ditafsirkannya. Foto ilustrasi/ist
Kisah ini dinukil Buya Husein Muhammad dalam bukunya berjudul "Pendar-Pendar Kebijaksanaan". Berikut ulasan dan penjelasannya.
Alkisah, suatu ketika hubungan Khalifah Al-Mansur dengan istrinya terganggu. Hampir setiap hari mereka bertengkar, bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun. Setelah ditelisik ternyata sang suami ingin menikah lagi atau ber- poligami .
Menghadapi masalah tersebut, keduanya sepakat melibatkan orang lain untuk memediasi mereka berdua. Orang yang terpilih adalah Imam Abu Hanifah .
Siapa yang tak kenal Imam Abu Hanifah , ulama besar, cerdas dan dikenal bijak bestari. Diriwayatkan bahwa Sang khalifah dan istrinya sangat hormat kepada Imam. Pada waktu yang telah ditentukan, Imam Abu Hanifah tiba di istana dan disambut dengan penuh ta’dhim.
Setelah cukup memberikan muqaddimah tentang permasalahan pasangan suami istri tersebut, Khalifah Al-Mansur kemudian mengajukan pertanyaan ke sang Imam, “Berapakah batas seorang laki-laki berhak menikahi perempuan dalam satu waktu?”
Baca juga: Poligami dalam Pandangan Gus Baha, Simak Penjelasannya!
“Empat” jawab Abu Hanifah
“Berapa banyak dia boleh menikahi budak perempuan?”
“Terserah, berapa saja dia mau.”















































