loading...
Laras Faizati dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati , merupakan contoh konkret berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, hukum ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Habiburokhman menyampaikan, Komisi III mengapresiasi hakim karena telah maksimal menjalankan tugasnya. "Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari."
Baca Juga: Divonis 6 Bulan, Laras Faizati Singgung Keadilan Sambil Menangis
Selain kasus Laras Faizati, Komisi III pun mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.















































