loading...
Posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis memiliki potensi mendapatkan remunerasi sangat besar. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis memiliki potensi mendapatkan remunerasi sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Besaran pendapatan ini sangat bergantung pada kinerja dan laba yang dihasilkan perusahaan, terutama di BUMN kelas I.
Data ini terungkap dari berbagai laporan tahunan BUMN yang menunjukkan bahwa komponen gaji dan insentif komisaris diatur secara ketat, tetapi dapat melonjak signifikan berkat tantiem atau bonus kinerja yang terikat langsung dengan keuntungan perusahaan.
Aturan mengenai gaji dan tunjangan bagi komisaris BUMN ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023. Regulasi ini menjadi landasan penetapan honorarium, tunjangan, hingga insentif lainnya. Berdasarkan Permen BUMN tersebut, honorarium komisaris ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji direktur utama perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara
Rinciannya, Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas berhak atas 45 persen dari gaji direktur utama, sedangkan Wakil Komisaris Utama mendapatkan 42,5 persen. Adapun anggota dewan komisaris menerima honorarium sebesar 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Selain honorarium, para komisaris juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya setara satu kali honorarium bulanan, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, serta fasilitas kesehatan yang juga mencakup anggota keluarga inti.