loading...
Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi II menyatakan setuju terhadap 10 RUU tersebut. Demikian, sikap pemerintah yang disampaikan oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk .
"Adapun sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, atau pengambilan keputusan tingkat II," kata Ribka.
Baca Juga: UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya
Setelah mendengar sikap pemerintah, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta persetujuan peserta rapat terkait 10 RUU Kabupaten/Kota. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar 10 RUU Kabupaten/Kota dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.












































