Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Kasus Affan Kurniawan

4 hours ago 5

loading...

Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian Driver Ojol Affan Kurniawan. Foto/Aldhi Chandra dan Tangkapan layar

JAKARTA - Dua personel Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian Driver Ojol Affan Kurniawan . Diketahui, Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Dalam hal ini, Majelis Sidang KKEP menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Read Entire Article
Prestasi | | | |