loading...
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian Driver Ojol Affan Kurniawan. Foto/Aldhi Chandra dan Tangkapan layar
JAKARTA - Dua personel Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian Driver Ojol Affan Kurniawan . Diketahui, Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
"Keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Dalam hal ini, Majelis Sidang KKEP menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan