Korsel Memperluas Undang-undang Spionase untuk Melindungi Sektor Semikonduktor

6 hours ago 14

loading...

Chip semikonduktor. Foto/ Daily

SEOUL - Korea Selatan memperketat undang-undang spionase yang ada dengan memperluas cakupannya hingga mencakup semua negara asing, melampaui fokus sebelumnya yang hanya tertuju pada ancaman dari Korea Utara.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi teknologi strategis negara—termasuk semikonduktor, layar, baterai, dan kecerdasan buatan (AI)—dari pencurian oleh pihak asing.

Berdasarkan rancangan undang-undang baru tersebut, setiap individu yang terbukti bersalah melakukan kegiatan spionase atas nama negara asing menghadapi ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun.

Sebelum adanya perubahan ini, kasus spionase yang melibatkan negara asing selain Korea Utara biasanya hanya dapat dituntut berdasarkan ketentuan terkait rahasia dagang atau teknologi industri, yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.

Perubahan legislatif ini menyusul beberapa kasus besar, termasuk insiden yang melibatkan mantan karyawan Samsung yang dituduh mentransfer teknologi memori ke perusahaan Tiongkok, CXMT.

Sebelumnya, Samsung juga mengajukan gugatan terhadap produsen layar asal Tiongkok, BOE, atas dugaan pencurian paten teknologi OLED; sebuah sengketa hukum yang dilaporkan masih berlangsung di pengadilan.

(wbs)

Read Entire Article
Prestasi | | | |