Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di ESDM

3 hours ago 3

loading...

Kortas Tipidkor Polri menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM yang terjadi di tahun anggaran 2020. Foto/Putranegara Batubara

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini terjadi di tahun anggaran 2020 silam.

Ketiga tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM periode 2017-2023 berinisial AS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021, HS, dan Direktur Operasional PT LEN Industri, L.

Baca juga: Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Kasus Korupsi Besar

"Merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74," kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Totok menjelaskan, perkara ini bermula pada 2020 saat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM mengadakan lelang untuk pekerjaan pemasangan PJUTS Wilayah Tengah sebanyak 6.835 unit. Proyek ini tersebar di 7 provinsi dengan anggaran sebesar Rp108.997.596.000.

Read Entire Article
Prestasi | | | |