loading...
Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rumah Tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/8/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mengeluarkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (rutan) usai menerima surat keputusan amnesti. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons Hasto kapan Hasto akan bebas usai dinyatakan mendapat amnesti.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti