loading...
KPK berpeluang memanggil penyanyi Aura Kasih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Kasus itu menyeret nama mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil penyanyi Aura Kasih terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Kasus itu menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengusut aliran uang pengadaan iklan Bank BJB yang digunakan RK. Penyidik tak akan berhenti menelisik ke pihak lain.
Baca juga: Tampil Beda, Aura Kasih Unggah Foto bareng Ular
"KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Langkah itu mencari tahu uang tersebut digunakan untuk pembelian aset atau dialirkan ke pihak lain. "Ini yang menjadi basis teman-teman penyidik melakukan penelusuran, pelacakan ke mana saja aliran uang ini. Untuk apa, untuk siapa, ini terus didalami," katanya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Pengumuman disampaikan pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menambahkan 5 tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH). Kemudian, tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
(jon)













































