loading...
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tentang praktik jual beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga ada praktik jual beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengendus harga yang dipatok berkisar antara USD2.600-7.000 per satu kuota.
"Ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar USD2.600 sampai 7.000. Nah, itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Jika dirupiahkan dengan kurs dolar AS Rp16.400, praktik jual beli kuota haji tersebut besarannya Rp42.640.000-Rp114.800.000 per kuota.
Asep berkata, para travel agen membeli kuota ini melalui asosiasi. Nantinya, uang tersebut diserahkan asosiasi travel haji ke pihak Kemenag.
Bahkan, kata Asep, pihaknya menduga ada salah satu oknum pejabat Kemenag yang bisa membeli rumah dari hasil jual beli kuota haji ini. Rumah itu telah disita KPK pada 8 September 2025.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp6,5 Miliar
"Ada terkait dengan penyitaan rumah. Nah betul, jadi tadi untuk menampung uang yang USD2.600 sampai USD7.000, ini yang baru kita ketahui. Jadi kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar gitu, range-nya bisa lebih besar, misalkan bisa ke angka USD10.000, seperti itu," ucap Asep.