KPK: Mulyono Gunakan Uang Apresiasi Restitusi Pajak untuk DP Rumah

3 weeks ago 34

loading...

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Dok KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) menerima uang Rp800 juta terkait dugaan suap restitusi pajak. Duit tersebut merupakan 'uang apresiasi' yang diminta Mulyono terkait permohonan restitusi pajak PT. Buana Karya Bhakti (BKB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, uang ratusan juta itu digunakan Mulyono untuk DP rumah. "Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono, KPK menetapkan Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Tersangka Korupsi Restitusi Pajak, Langsung Ditahan

Disebutkan, uang apresiasi tersebut disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Selain Rp800 juta untuk Mulyono, uang apresiasi itu kemudian dibagikan kepada Dian Jaya menerima Rp200 juta dan Venasius sebesar Rp500 juta kemudian meminta tambahan kepada Dian Jaya Rp20 juta.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |