loading...
KPK memperpanjang penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan selama 40 hari.
Noel kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. "40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 usai terjaring OTT. KPK menangkap 14 orang dalam operasi senyap tersebut. 11 orang termasuk Noel kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Noel: Mobil Sewa
Berikut daftar lengkap 11 tersangka dimaksud:
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang;
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024-2029
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator
- TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia
(cip)