loading...
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026) malam. Foto/Danandaya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan , Jawa Timur, Selasa (2/6/2026) malam. Mereka ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pantauan SindoNews, ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 18.11 WIB. Tampak para tersangka langsung digiring ke mobil tahanan KPK.
Tiga orang tersangka yang dilakukan penahanan malam ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM; Direktur PT. AGUNG PRADANA PUTRA, berinisial ABD, lalu General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019 berinisial HDH.
Saat berjalan ke mobil tahanan, salah satu tersangka sempat memberikan keterangan kepada awak media. Tersangka menyatakan bahwa proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sesuai audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa 6 Saksi


















































