KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

1 hour ago 2

loading...

KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Selain Ardito, 4 orang lainnya juga menjadi tersangka. Foto: Arif Julianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Selain Ardito, 4 orang lainnya juga menjadi tersangka.

"KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: KPK Tangkap 5 Orang terkait OTT Bupati Lampung Tengah

Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini yakni Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya. Lalu, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Tengah.

Kemudian, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.

Mungki menjelaskan, pada Juni 2025 Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah. Dalam perkara ini, Ardito Wijaya diduga menerima uang mencapai Rp5,75 miliar.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |