KPK Tetapkan Kajari, Kasie Intel, dan Kasie Datun Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Pemerasan

3 hours ago 7

loading...

KPK menetapkan Kepala Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Foto: Felldy Utama

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Albertinus bersama 20 orang lainnya pada Kamis (18/12/2025).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 tersangka. Pertama, saudara APN (Albertinus P Napitupulu) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Selain Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi sebagai tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E Pasal 12 huruf F UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP Pasal 64 KUHP.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |