loading...
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) rutin melakukan pungutan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Uang suap itu mengalir melalui ayah ADK yang juga Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan HM Kunang (HMK). Foto: Ist
BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) rutin melakukan pungutan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Uang suap itu mengalir melalui ayah ADK yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penerimaan itu berawal dari ADK terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Saat itu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"Hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Bahkan, ADK sudah meminta ijon proyek yang belum diadakan atau tahun depan kepada SRJ. KPK menaksir jumlah ijon proyek yang didapat ADK dari SRJ sebesar Rp9,5 miliar. "Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," ucapnya.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar," tambahnya.
Penyidik berhasil menyita Rp200 juta dari operasi senyap. "Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," ungkap Asep.













































