loading...
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok Setwapres
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka , pada Senin (15/9/2025). Adapun gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan.
Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan akan mulai pukul 10.25 WIB.
"Agenda: Panggil Tergugat I (Gibran Rakabuming Raka) dan Kelengkapan Legal Standing Tergugat II (Komisi Pemilihan Umum)," tulis keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Menanggapi sidang hari ini, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya akan hadir dalam sidang tersebut. "Teman-teman dari biro hukum akan hadir," kata pria yang biasa disapa Afif saat dikonfirmasi.