loading...
Anggota KPU RI Idham Holik menepis tudingan Roy Suryo selundupkan aturan soal ijazah untuk loloskan Gibran sebagai Cawapres 2024. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan Pakar Telematika, Roy Suryo yang menyampaikan lembaga pemilu telah menyelundupkan aturan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Aturan persyaratan peserta pilpres telah dibuat sesuai mekanisme hukum.
"Proses legal drafting peraturan teknis Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip berkepastian hukum (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan terbuka (melibatkan publik secara luas)," ujar anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (18/10/2025).
Idham menegaskan untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU), lembaganya mempedomani aturan sesuai Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017. PKPU akan ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada pembentuk Undang-Undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI.
Baca juga: Rismon Sianipar Ungkap Kejanggalan Baru dari Riwayat Pendidikan Gibran
"Pascarapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti Rapat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu," katanya.