loading...
Kuasa hukum Roy Suryo dkk Jahmada Girsang merasa janggal atas terbitnya SP3 Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Foto/SindoNews
BELU - Kuasa hukum Roy Suryo dkk Jahmada Girsang merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Jadi sekarang, boleh katakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan," kata Jahmada dalam program Interupsi yang disiarkan iNews Tv, Kamis (22/1/2026).
Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.
Baca juga: Roy Suryo Cs Yakin Berkas Perkara Bakal Dikembalikan ke Polda Metro Jaya
"Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang," kata Jahmada.
















































