Kuasa Hukum Silfester Matutina soal PK Gugur: Enggak Ada Jalan Lain, Terima

3 weeks ago 12

loading...

Triyono Haryanto (kiri) salah satu kuasa hukum Silfester Matutina di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Terpidana kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) Silfester Matutina menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.

Ia mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim untuk menggugurkan permohonan PK kliennya. "Yang namanya putusan hakim harus kita hormati. Siapa pun yang sudah seperti itu harus terima. Enggak ada jalan lain, terima," kata Triyono usai sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).

Triyono menuturkan, upaya hukum lain belum diputuskan oleh kliennya. Baginya, upaya hukum lain untuk Silfester akan dibicarakan nanti.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina Gugur: Sakitnya dan Nama Dokternya Enggak Jelas

Read Entire Article
Prestasi | | | |