Kubu Nadiem Hadirkan Ahli Hukum Pidana dari UMJ di Sidang Praperadilan

1 month ago 28

loading...

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dihadirkan tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dihadirkan tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Ahli pun menjelaskan tentang alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Jadi memang menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri," ujar Chairul Huda dalam persidangan, Selasa (7/10/2025).

Awalnya, Chairul menjelaskan tentang hukum acara pidana sebenarnya diadakan dalam rangka melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan. Peradilan itu sebuah lembaga yang fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Dipimpin Hotman Paris, Tim Pengacara Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Read Entire Article
Prestasi | | | |