loading...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dihadirkan tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dihadirkan tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Ahli pun menjelaskan tentang alat bukti dalam penetapan tersangka.
"Jadi memang menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri," ujar Chairul Huda dalam persidangan, Selasa (7/10/2025).
Awalnya, Chairul menjelaskan tentang hukum acara pidana sebenarnya diadakan dalam rangka melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan. Peradilan itu sebuah lembaga yang fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Dipimpin Hotman Paris, Tim Pengacara Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim