KUD Perintis Minta Penambang Ilegal di Kotamobagu Ditindak

10 hours ago 6

loading...

Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis meminta penambang ilegal di wilayah mereka yang terletak di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara ditindak tegas. Foto/Ist

KOTAMOBAGU - Koperasi Unit Desa ( KUD ) Perintis meminta penambang ilegal di wilayah mereka yang terletak di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara ditindak tegas. KUD Perintis mendesak Kapolres Kotamobagu, Polda Sulut, dan aparat penegak hukum di pusat agar segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku.

KUD Perintis menyampaikan bahwa negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru seolah memberi ruang kepada para pelanggar. KUD Perintis menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah mereka.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan, dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lebih memprihatinkan, para pelaku nekat beroperasi meski perbuatan mereka secara jelas melanggar hukum.

Baca juga: Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

Read Entire Article
Prestasi | | | |